
Penduduk Luar Bisa Rekam e-KTP di Batam

Batam (ANTARA Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menjelaskan tentang program KTP elektronik, yakni warga negara Indonesia yang memiliki kartu tanda penduduk luar Batam bisa merekam data dan membuat e-KTP di kotanya.
"Penduduk dari daerah lain yang sudah tinggal di Batam bisa langsung rekam e-KTP," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.
Ia mengatakan perekaman e-KTP tidak hanya untuk warga Batam, melainkan juga warga negara seluruh Indonesia yang berada di Batam.
Dengan begitu, maka pendatang tidak perlu pulang kampung untuk merekam data e-KTP.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Sadri Khairuddin mengatakan pendatang tidak perlu syarat khusus untuk merekam e-KTP.
"Tidak perlu surat pindah, hanya keterangan RT saja bahwa dia memang tinggal di sana," kata Kepala Dinas.
Keterangan RT diperlukan untuk memastikan yang bersangkutan sudah tinggal beberapa lama di lingkungan itu.
Surat pengantar dari RT juga untuk menjamin kebenaran data yang diberikan, kata dia melanjutkan.
Selain itu, pendatang juga perlu mengisi formulir yang ada di kecamatan.
"Syarat isi biodata, setelah itu diinput lalu bisa rekam," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Batam membuka kembali anjungan perekaman e-KTP di pusat perbelanjaan atau mal untuk memudahkan penduduk yang ingin merekam data.
Tempat perekaman e-KTP di mal sebelumnya ditutup pemerintah kota, seiring dengan berakhirnya masa perekaman e-KTP nasional 1 November 2011. Namun, pemerintah pusat kemudian memperpanjang waktu registrasi hingga akhir tahun 2012.
Pemerintah membuka anjungan e-KTP di Mega Mall, DC Mal, BCS Mal, Nagoya Hill, Panbil, Avava Plaza, Aviari dan SP Plaza.
Selain itu, perekaman e-KTP juga didatangkan ke universitas dan perguruan tinggi yang diperkirakan memiliki banyak mahasiswa yang belum merekam e-KTP.
Khusus Kecamatan Sagulung, pemerintah juga menyiapkan perekaman bergerak ke kelurahan-kelurahan yang padat penduduk. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
