
Pemkab Natuna pastikan kualitas beras bantuan pangan layak dikonsumsi

Natuna, Kepri (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memastikan kualitas beras bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi masyarakat.
Kepala DKPP Kabupaten Natuna, Wan Sazali di Natuna, Kamis, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kualitas dan kuantitas beras bantuan pada Rabu (16/7) di Gudang Perum Bulog Natuna sebelum proses distribusi dimulai.
Pemeriksaan ini mencakup kondisi karung kemasan, warna, aroma dan tekstur beras, serta memastikan tidak adanya benda asing maupun hama atau kutu di dalam kemasan.
Selain itu, dilakukan juga penilaian terhadap derajat sosoh, persentase beras patah dan kuantitas keseluruhan bantuan yang telah dikemas.
“Kondisi beras yang kami periksa baik dan cukup mendukung program intervensi untuk menekan harga serta menjaga ketersediaan pangan di Natuna,” katanya.

Pemerintah, katanya, telah menyiapkan total 73,3 ton beras untuk dibagikan kepada 3.665 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang telah diverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bantuan telah dimulai pada Rabu (23/7), diawali dari Kecamatan Bunguran Timur.
Beras bantuan tersebut diberikan untuk alokasi bulan Juni dan Juli, masing-masing 10 kilogram per bulan untuk setiap PBP, sehingga total penerimaan mencapai 20 kilogram per penerima manfaat.
Menurut Sazali, meskipun penyaluran dilakukan oleh Perum Bulog, Pemerintah Kabupaten Natuna turut memfasilitasi serta melakukan pendampingan agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Ia mengingatkan para penerima bantuan untuk segera mengambil jatah beras sesuai titik distribusi yang telah ditentukan di setiap wilayah, sebab apabila dalam kurun waktu lima hari beras tidak diambil maka kuota tersebut akan dialihkan kepada PBP cadangan.
“Bila penerima tidak bisa hadir secara langsung karena kondisi tertentu, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain dengan membawa fotokopi KTP penerima dan wajib menandatangani dokumen pengambilan,” ujar dia.
Ia menegaskan proses pengambilan yang diwakilkan harus mengikuti ketentuan dari pihak penyalur, guna memastikan validitas data dan akuntabilitas penyaluran.
Data untuk PBP cadangan juga bersumber dari DTSEN. Apabila PBP cadangan tidak mengambil bantuan, maka beras dapat diberikan kepada masyarakat lain yang memenuhi kriteria tertentu, seperti anggota keluarga yang tercantum dalam KK, kepala rumah tangga miskin, penyandang disabilitas, lansia tunggal, atau keluarga rentan yang belum pernah menerima bantuan.
“Penerima akan diganti apabila telah meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda sebagai penerima, alamat tidak ditemukan, atau termasuk ASN, TNI, Polri, perangkat daerah, serta jika menolak bantuan atau tidak mengambil dalam lima hari,” ucap Sazali.
Baca juga: Polres Natuna gandeng sopir angkutan guna ciptakan keselamatan lalu lintas
Baca juga: Perum Bulog Natuna perketat proses penyaluran beras SPHP
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
