Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam mengatakan optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terdongkrak setelah peraturan baru terkait perizinan reklame disahkan.
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Jumat, mengatakan upaya penggalakan dan penertiban reklame terus digencarkan.
“Target reklame tahun ini sebesar Rp23 miliar, tapi realisasi saat ini baru Rp10,3 miliar atau sekitar 44,8 persen. Kalau regulasi sudah disahkan pada Agustus ini dan penataan reklame berjalan maksimal, kontribusinya ke PAD bisa meningkat,” kata dia saat dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat.
Sampai saat ini, ia mengatakan Pemkot Batam menargetkan PAD sebesar Rp2,1 triliun, dengan realisasi yang sudah mencapai Rp1,1 trilliun, atau 55,5 persen dari target.
Jefridin mengatakan mereka telah menertibkan reklame di sekitar 1.300 titik dari total lebih dari 2.000 titik yang tersebar di Batam. Penertiban akan terus berlanjut hingga seluruhnya rampung pada 2025.
“Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Reklame saat ini sedang dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, begitu evaluasi selesai baru diundangkan lalu akan disosialisasikan,” katanya.
Dalam regulasi baru itu, seluruh proses izin reklame akan terintegrasi satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Batam. Dan, menurut dia, sistem digital juga telah disiapkan, termasuk integrasi dengan rencana tata ruang dan kepemilikan lahan.
“Kalau titik reklame di lahan BP (Badan Pengusahaan) Batam, maka sewanya dibayar ke BP Batam. Kalau lahan milik Pemkot, maka ke Pemkot. Setelah izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) selesai, barulah reklame boleh dibangun dan ditayangkan,” katanya.
Selain reklame besar, pihaknya juga akan menertibkan spanduk liar yang kerap dipasang sembarangan dan merusak estetika kota.
“Kita akan atur semuanya dalam Perwako, termasuk alat promosi yang ditancapkan di pinggir jalan,” ujar dia.
Jefridin juga mengingatkan kepada pemilik besi reklame lama untuk segera mengambil kembali materialnya. Jika tidak, material tersebut akan disita dan dilelang setelah melalui proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Itu tanggung jawab pemilik. Kalau tidak diambil, maka akan jadi aset pemda dan dilelang sesuai ketentuan,” katanya.

Komentar