Logo Header Antaranews Kepri

Mahasiswa Bersikukuh Pejabat Mantan Napi Korupsi Dicopot

Jumat, 23 November 2012 21:08 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang tergabung dalam Jaringan Informasi Mahasiswa, tetap bersikukuh menuntut tujuh orang pejabat mantan narapidana korupsi di daerah setempat untuk dicopot dari jabatannya.

"Kami minta Bupati Lingga, Daria segera mencopot tujuh orang pejabat mantan terpidana korupsi tersebut dari jabatannya," kata Koordinator Aksi Jaringan Informasi Mahasiswa (JIM) Lingga, Hairul Anwar di Tanjungpinang, Jumat.

Hairul mengatakan, JIM menolak dengan tegas tujuh orang pejabat tersebut menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, karena sudah tidak pantas lagi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ.

"SE tersebut menegaskan bahwa mantan narapidana tidak layak menduduki jabatan struktural pemerintahan," katanya.

Selain itu, menurut Hairul kepala daerah harus merujuk dan mempedomani UU No 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negri, PP No 44 tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, kemudian PP No 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural serta dan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Peraturan perundang-undangan itu merupakan landasan untuk menciptakan pemerintahan yang baik," katanya.

JIM Lingga telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa di Tanjungpinang meminta Bupati Lingga Daria mencopot tujuh pejabat tersebut, terakhir JIM Lingga menggelar aksi mengikat diri dan menutup mulutnya dengan lakban hitam sebagai bentuk protes di Kantor DPRD Kepri di Tanjungpinang.

"Kami tidak tahu lagi kemana harus mengadu dan meminta Pemprov Kepri serta pihak DPRD Kepri menyampaikan tuntutan kami kepada Bupati Lingga," kata Hairul.

Aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa saat hujan lebat tersebut sempat mendapat perhatian dari sejumlah anggota Komisi I dan III DPRD Kepri, namun para wakil rakyat tersebut tidak bisa memutuskan karena kewenangan penuh berada ditangan Bupati Lingga, Daria.

Tujuh orang pejabat yang dimaksud JIM Lingga tersebut adalah Iskandar Ideris (Kepala Dinas Pekerjaan Umum), Togi Simanjuntak (Kepala Satpol PP), Dedy Zulfriadi Noor (Kadis Pertanian dan Perkebunan), Sularso (Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Perkebunan), Jabar Ali (Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan), Ridwan (Kepala UPTP Disdikpora Kecamatan Singkep) dan Badoar Heri (Kabag Tapem Sekda Lingga).

"Kita perlu perubahan untuk negeri ini. Harga mati untuk mengatakan yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah," ujarnya.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjadi terpidana korupsi harus dipecat.

"Kepala daerah harus membatalkan pengangkatan Koruptor PNS sebagai pejabat strukural, serta memecatnya sebagai PNS," kata anggota Badan Pekerja (BP) ICW, Emerson F. Yuntho di Jakarta, Rabu (21/11).

Ia mengemukakan, tidak ada satu alasan pun yang mendasar memberikan kesempatan terhadap koruptor PNS setelah menjalani pidana, yang bersangkutan dapat kembali menjadi PNS atau memperoleh jabatan seperti semula atau bahkan dipromosikan dalam jabatan struktural.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000, menurut dia, koruptor PNS harus dipecat dalam kapasitasnya sebagai PNS dan tidak dapat diangkat dalam jabatan strukural di lingkungan pemerintah karena pertimbangan melanggar sumpah/janji sebagai PNS pernah menjadi narapidana korupsi, dan tidak memiliki prestasi kerja.

Pengangkatan koruptor sebagai pejabat struktural yang dilakukan oleh kepala daerah dan dibiarkan oleh DPRD harus dimaknai sebagai kegagalan reformasi birokrasi dan kebijjakan pro terhadap koruptor.

"Reformasi birokrasi saat ini gagal menghasilkan kader-kader yang terbaik dan komitmen pemberantasan korupsi yang diusung layak dipertanyakan," katanya.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026