
Polisi tangkap 3 mahasiswa pengedar 1,4 kilo ganja

Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Papua Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang masih berstatus mahasiswa dengan barang bukti sebanyak 1,46 kilogram.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Gadug Kurniawan di Manokwari, Kamis, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba dengan sasaran transportasi laut.
“Ketiga tersangka berinisial Y, S, dan R. Mereka ditangkap di atas KM Dorolonda yang berlabuh di Pelabuhan Manokwari, sekira pukul 12.28 WIT,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa, tersangka yang pertama ditangkap oleh petugas yaitu Y dengan barang bukti 79 paket plastik bening berisi ganja siap edar, kemudian dilakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain.
Tersangka Y mengakui transaksi barang haram tersebut melibatkan dua tersangka lain yaitu S dan R. Selanjutnya, tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah kos kedua tersangka di daerah Amban, Distrik Manokwari Barat.
“Dari hasil interogasi awal, penyidik langsung bergerak untuk menangkap tersangka S dan R. Ketiganya diketahui berstatus mahasiswa,” ucap Kurniawan.
Berdasarkan pengakuan tersangka S dan R, kata dia, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba melakukan penelusuran dan menemukan satu pohon ganja yang ditanam dalam polibag di pekarangan asrama mahasiswa.
Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap tiga mahasiswa pengedar 1,4 kilo ganja di Manokwari
Pewarta : Fransiskus Salu Weking
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
