
Ribuan Buruh Bintan Mogok Tolak Upah Murah

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sekitar seribu orang lebih buruh melakukan aksi mogok kerja dan berdemo di Kawasan Industri Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Senin.
Para buruh itu menolak upah murah dan rekomendasi besaran upah minimum kabupaten yang diajukan Bupati Ansar kepada Gubernur Muhammad Sani.
"Kami akan melakukan aksi hingga Rabu (28/11), jika tuntutan kami tidak dipenuhi," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Bintan, Parlindungan Sinurat.
Ratusan buruh tersebut menutup pintu masuk ke kawasan industri sejak pagi, sehingga karyawan tidak bisa masuk. Buruh juga mendirikan tenda ditengah jalan menuju pintu masuk.
Sinurat mengatakan, buruh menolak rekomendasi Bupati Ansar Ahmad kepada Gubernur Muhammad Sani yang merekomendasikan besaran upah minimun kabupaten sebesar Rp1.647.687.
"Kami menolak rekomendasi itu dan kami menginginkan upah layak minimal sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," tegas Sinurat.
Menurut dia, rekomendasi Bupati itu hanya mengakomodir keinginan pemerintah saat rapat terakhir pembahasan UMK bersama dewan pengupahan.
Upah layak yang diinginkan buruh menurut Sinurat sebesar Rp1.985.166 sama dengan nilai KHL.
Pada rapat terakhir Dewan Pengupahan Bintan, direkomendasikan sejumlah besaran UMK yang akan duteruskan kepada Bupati sebelum direkomendasikan lagi oleh Bupati kepada Gubernur.
Pada saat itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bintan mengusulkan tiga nilai UMK yaitu Rp1.365.087, Rp1,4 juta dan Rp1,45 juta. Sedangkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi mengusukan UMK Rp1.488.875 atau 75 persen dari nilai kebutuhan hidup layak.
Sementara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pariwisata mengusulkan UMK lebih tinggi dari kedua serikat pekerja itu yaitu Rp1.548.429. Unsur pemerintah dan akademisi justru lebih tinggi mengusulkan UMK sebesar Rp1.647.687 atau 83 persen dari kebutuhan hidup layak.
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Metal Bintan mengusulkan UMK sebesar Rp1.905.759 atau 96 persen dari kebutuhan hidup layak dan FSPMI mengusulkan Rp1.985.166.
"Dasar pertimbangan kami adalah pertumbuhan perekonomian Indonesia saat ini cukup baik, dan produktivitas kerja nomor dua setelah China," ujar Sinurat.
Berdasarkan kondisi perekonimian Indonesia itu, kata dia, Pemerintah Bintan dan Gubernur Kepri tidak memiliki alasan untuk menolak UMK setara dengan nilai kebutuhan hidup layak. Jika pemerintah mengabaikan fakta itu, maka pemerintah dianggap ingin mempertahankan politik upah murah.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
