Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) telah rampung memeriksa laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang mengadili kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
“Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan rekomendasi sanksi dari hasil pemeriksaan KY saat ini dalam proses pengiriman ke MA. Nantinya, penjatuhan sanksi terhadap majelis hakim dimaksud akan diputuskan oleh MA.
Baca juga: KPK : Ada jejak komunikasi yang dihapus terkait kasus Ade Kuswara
Kendati begitu, Abhan yang merupakan komisioner baru KY mengaku belum mempelajari detail rekomendasi dimaksud. Sebab, laporan Tom Lembong bergulir pada pertengahan 2025 saat masa kepemimpinan komisioner periode lama.
“Saya belum pelajari detailnya, rekomendasinya apa, tapi itu proses administrasi untuk pengiriman karena itu sisa yang kemarin, ya, tapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman ke MA,” ujar dia.
Diketahui, pada bulan Agustus lalu, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Tom Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY rampung periksa laporan etik hakim perkara Tom Lembong

Komentar