Komisi Yudisial tengah analisis ribuan halaman putusan Tom Lembong

id KY,Tom Lembong,KEPPH

Komisi Yudisial tengah analisis ribuan halaman putusan Tom Lembong

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial tengah menganalisis ribuan halaman putusan kasus dugaan korupsi importasi gula yang sempat menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong guna mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik hakim.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan jika ditemukan indikasi pelanggaran kode etik, pihaknya akan memanggil majelis hakim yang memutus perkara itu selaku pihak terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kalau misalnya ada dugaan pelanggaran kode etik dari analisis itu, baru nanti dilakukan pemeriksaan kepada terlapor, tapi misalnya kalau tidak terbukti atau tidak cukup bukti, ya, tidak bisa berlanjut ke terlapor,” kata Joko di Jakarta, Rabu.

Analisis yang sedang dilakukan KY itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Tom Lembong bersama kuasa hukumnya pada Agustus 2025. Joko menyebut analisis membutuhkan waktu lama mengingat tebalnya dokumen putusan.

“Masih perlu waktu untuk membaca putusan yang jumlahnya sekitar 1.631 lembar,” ucapnya.

Terlepas dari itu, Joko mengatakan KY memiliki tenggat waktu dua bulan untuk menyelesaikan laporan masyarakat. “Kalau dua bulan itu tidak bisa diselesaikan, harus melapor kepada ketua KY,” kata dia.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY tengah analisis ribuan halaman putusan Tom Lembong

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE