
DPRD Minta Penyelesaian Gedung Kwarda Kepri Dipercepat

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau meminta kontraktor mempercepat pennyelesaian pembangunan Gedung Kwartir Gerakan Pramuka (Kwarda) Pramuka setempat di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang dengan menambah tenaga kerja.
"Kami minta pihak kontraktor yang mengerjakan proyek Gedung Kwartir mencari cara agar proyek itu selesai secepatnya," kata anggota Komisi III, Sofyan Samsir, yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kepulauan Riau, Sofyan Samsir, saat meninjau pembangunan Gedung Kwarda Kepri di Pulau Dompak, Minggu.
Sofyan mengunjungi pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp6 miliar itu bersama sejumlah pengurus Kwarda dan Kwarcab se-Provinsi Kepri. Kehadiran sejumlah pengurus Kwarda Kepri, salah satunya Sekretaris Kwarda Kepri Edi Rofiano, ke Pulau Dompak guna melihat perkembangan pelaksanaan penyelesaian pembangunan gedung Kwarda.
Mereka menemukan adanya kelalaian pelaksana proyek diantaranya, papan nama proyek yang tidak terpasang, pengerjaan tiang yang miring, dan minimnya jumlah pekerja.
Ditemukan pula dinding yang tidak rata sehingga terlihat bergelombang.
"Ada beberapa ketentuan yang tidak dipatuhi kontraktor, bahkan tiang yang dibangun miring," ujar Sofyan.
Menurut perkiraannya, nasib gedung Kwarda Kepri akan sama dengan gedung pemerintah lainnya di Pulau Dompak yang tidak selesai dibangun dalam tahun anggaran berjalan. Hal ini diperkuat masih banyaknya sisa pekerjaan yang masih belum rampung.
"Padahal bulan Desember akan segera berakhir," katanya.
Selain proyek yang dibiayai dengan pagu sekitar Rp6 miliar itu tidak selesai tepat waktu, juga ditemukan buruknya hasil pembangunan, diantaranya tiang beton di teras depan yang miring dan dinding yang tidak rata.
"Kami minta agar SKPD terkait, khususnya Dispora dan Diknas Provinsi dapat menegur kontraktor pelaksana pembangunan kantor Kwarda Kepri untuk dapat menambah jumlah tenaga kerja, serta melakukan perbaikan," katanya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
