Pemko Batam luncurkan program bebas denda PBB-P2 selama sebulan

id kepri batam,bapenda batam,pajak pbb p2

Pemko Batam luncurkan program bebas denda PBB-P2 selama sebulan

Stan pembayaran Pajak PBB-P2 yang digelar oleh Bapenda Batam, Kepri (19/5/2025). (ANTARA/HO-Bapenda Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), meluncurkan program bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam M Aidil Sahalo saat dihubungi di Batam, Sabtu, mengatakan program tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2024.

“Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapuskan,” ujar dia.

Program itu, menurut dia, digagas sebagai hadiah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Berdasarkan catatan Bapenda Batam, total piutang pajak PBB-P2 di Batam masih cukup besar, yakni sekitar Rp500 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak masa pengelolaan masih berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hingga diserahkan ke Pemkot Batam pada 2013.

“Dari sisi jumlah, tunggakan paling banyak berasal dari Nomor Objek Pajak (NOP) sektor rumah tangga, meski secara nilai, badan usaha menyumbang tunggakan lebih besar,” katanya.

Program penghapusan denda itu diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak, ujar dia.

“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat Batam,” kata Aidil.

Untuk mendukung program tersebut, Bapenda Kota Batam telah menyiapkan berbagai upaya sosialisasi melalui media cetak, media sosial, brosur, serta stan fisik.

“Kemarin kami sudah buka stan di Nagoya Hill Mall bersamaan dengan acara Pekan QRIS Bank Indonesia Kepri. Mulai hari Jumat kemarin stan juga tersedia di Grand Batam Mall, dan akhir pekan esok akan hadir di Panbil Mall serta One Batam Mall,” ujar dia.

Dengan adanya program itu, Aidil mengatakan Pemkot Batam berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan selama satu bulan penuh untuk melunasi tunggakan PBB-P2 tanpa dibebani denda.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE