Polresta Barelang panggil saksi kasus pekerja galangan yang tewas tenggelam

id polresta barelang, kecelakaan pekerja galangan, pekerja galagan tenggelam, kota batam, kepri

Polresta Barelang panggil saksi kasus pekerja galangan yang tewas tenggelam

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin memberikan keterangan kepada wartawan, di Batam, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Batam (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja galangan karena tenggelam di perairan PT Lestari Oceana Indonesia (LOI).

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin di Batam, Jumat, mengatakan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan itu sudah dipanggil sejumlah saksi itu untuk yang kedua kalinya.

"Kami sudah memanggil para pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tapi belum datang memenuhi panggilan," katanya.

Para saksi yang dipanggil adalah dari pihak perusahaan yang bertanggungjawab dalam hal keselamatan kerja, yakni healty, safty and environment (HSE), termasuk saksi pelapor.

"Saksi dari pelapor yakni keluarga korban sudah memberikan keterangan, tapi saksi dari pihak perusahaan baik itu subkontraktor maupun perusahaan galangan belum memenuhi panggilan.," ujarnya.

Zaenal meyakini para saksi nantinya memenuhi panggilan dari penyidik karena ada mekanisme dalam KUHAP apabila saksi sudah tiga kali dipanggil tidak hadir dapat dilakukan pemanggilan paksa.

"Saya yakin saksi akan memenuhi panggilan dari penyidik karena kalau bisa tidak datang-datang tentunya jadi PR sendiri bagi yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut perwira menengah Polri itu, keterangan saksi itu diperlukan untuk mengetahui kejadian apakah ada tindak pidana dalam kecelakaan kerja tersebut.

Zaenal juga mengimbau perusahaan yang ada di Kota Batam untuk memperketat pengawasan terhadap keselamatan kerja agar kecelakaan kerja dapat diminimalisir.

Sebab, kata dia, kecelakaan kerja berdampak pada kerugian immateri, yakni korban meninggal dunia dan luka-luka.

"Jadi HSE harus benar-benar ketat banget, bukan ketat dalam arti bisa ditoleransi karena kerugiannya yang paling besar itu immateri yaitu nyawa atau luka-luka," katanya.

Oleh karena itu, dia mengimbau perusahaan maincon, subkontraktor, khususnya bagian K3, HSE, atau yang membidangi di bawahnya itu wajib melakukan pengawasan sesuai dengan SOP yang ada.

Sebelumnya, seorang pekerja galangan kapal bernama Iqnasius Igo (43) terjatuh dan tenggelam saat ingin menaiki balon launcing ke darat bersama lima rekan kerja lainnya, di perairan Lestari Oceana Indonesia, Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (18/8).

Ignasius ditugaskan untuk menaikkan balon launcing yang tenggelam di bawah tongkang Oceania 300. Dia menyelam sekitar 15 hingga 20 menit, korban tidak timbul lagi ke permukaan.

Pada Selasa (19/8), korban ditemukan Tim SAR meninggal dunia terapung di perairan berjalan 500 meter dari lokasi tenggelamnya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE