Affan Kurniawan korban insiden rantis Brimob dimakamkan

id Pengemudi ojol, ojek tewas, demo dpr,ojol,ojek online

Affan Kurniawan korban insiden rantis Brimob dimakamkan

Suasana pemakaman pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8). Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat siang (29/8/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.

Jakarta (ANTARA) - Pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8), dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Berdasarkan pantauan ANTARA, sejumlah rekan sesama pengemudi ojek daring ikut mengantar jenazah Affan dari rumah duka ke tempat peristirahatan terakhirnya. Mereka nampak memadati area pemakaman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan melayat ke rumah duka. Keduanya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Affan.

Seperti diketahui, Affan tewas akibat terlindas rantis Brimbob saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR berakhir ricuh.

Merespons peristiwa tersebut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Abdul Karim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara transparan.

Dia mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan bukan hanya dari Propam Mabes Polri, tetapi juga bersama dengan Korps Brimob mengingat pelaku penabrakan merupakan anggota Brimob.

Menurut dia, sebanyak tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya sedang diperiksa terkait insiden tersebut.

Ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya itu diketahui berada di dalam mobil rantis yang menabrak pengemudi ojol saat kerusuhan berlangsung.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono meminta agar pemerintah memastikan perlindungan dan jaminan keselamatan bagi seluruh pengemudi ojek daring yang kerap bekerja di jalanan dan rawan terjebak dalam konflik massa.

"Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi seluruh pengemudi ojek online di Indonesia, khususnya bagi keluarga besar Garda Indonesia. Affan Kurniawan bukanlah bagian dari kerusuhan, melainkan korban yang terjebak di tengah situasi bentrokan," kata Igun.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab mengatakan seluruh proses hukum kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) terlindas mobil Brimob harus imparsial dan dibuka secara transparan kepada publik.

"Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial," kata Bian di Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, prinsip "equality before the law" harus menjadi pijakan utama dalam penanganan perkara ini.

Dia menekankan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada sanksi etik kepolisian, melainkan juga diproses pidana agar menjawab rasa keadilan masyarakat luas.

Bian menambahkan peristiwa tersebut menyentuh persoalan mendasar negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.

"Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas," ujarnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengemudi ojol korban insiden rantis Brimob dimakamkan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE