Logo Header Antaranews Kepri

Bripka Rohmat pengemudi rantis yang tabrak pengemudi ojol Affan disanksi mutasi

Kamis, 4 September 2025 20:12 WIB
Image Print
Personel Divisi Propam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Polri memberikan sanksi berupa mutasi bersifat demosi kepada Brigadir Polisi Kepala Rohmat, anggota Brimob pengemudi kendaraan taktis atau rantis yang menabrak dan melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan hingga korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata ketua sidang saat membacakan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Tidak hanya itu, Bripka Rohmat juga diminta untuk meminta maaf secara lisan dalam persidangan atas perbuatannya.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas ketua sidang.

Dalam putusan itu, Bripka Rohmat juga harus menjalani sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Dalam insiden rantis tabrak ojek online itu, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Pada Rabu (3/9), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas dalam jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bripka Rohmat pengemudi rantis yang tabrak Affan disanksi mutasi



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026