Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melakukan pembahasan bersama DPRD terkait pemberian insentif perlindungan pekerja informal, khususnya bagi pengemudi ojek online (ojol).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan hal ini menyusul adanya kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian insentif bagi driver ojol dan pekerja sektor informal lainnya.
“Kami sudah bahas agar para ojol tidak lagi menanggung sendiri iuran BPJS-nya. Jika DPRD menyetujui, pemerintah daerah akan menanggung sebagian biayanya melalui APBD," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin.
Sementara bagi kabupaten/kota yang belum mampu membiayai insentif BPJS ojol, kekurangannya akan ditutupi oleh Pemprov Kepri. Namun, Ansar belum dapat memerinci total anggaran insentif tersebut, karena masih dibahas bersama legislatif.
Ansar menyebut penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pemkot Batam salurkan bantuan alat tangkap kepada 313 nelayan
“Perlindungan masyarakat adalah wujud nyata pelaksanaan tugas desentralisasi. Dari program perlindungan ini, masih banyak objek yang harus kita jangkau, terutama para pekerja rentan,” ujarnya.
Lanjut Ansar menjelaskan, sejak tahun 2023 Pemprov Kepri telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 40 ribu pekerja rentan, meliputi 31.000 orang nelayan dan 9.000 orang petani melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Total anggaran premi yang ditanggung Pemprov Kepri sebesar Rp8 miliar. Masing-masing Rp201 ribu per orang.
"Pemberian insentif perlindungan kepada pengemudi ojol juga merupakan upaya perluasan perlindungan bagi pekerja sektor informal yang rencananya mulai dilaksanakan pada tahun depan," demikian Ansar.
Dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja rentan tidak perlu khawatir lagi dalam mencari nafkah, karena sudah dapat jaminan perlindungan sosial.
Baca juga: BPJS TK salurkan santunan ahli waris petani dan nelayan Tanjungpinang

Komentar