Logo Header Antaranews Kepri

Puluhan Buruh Batam Bantu Rekannya dari Bintan

Minggu, 13 Januari 2013 17:36 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Sekitar 80 buruh asal Batam yang tergabung dalam Federasai Serikat Pekerja Metal Indonesia membantu perjuangan buruh pabrik karet PT Pulau Bintan Djaya di KM 14 Kijang, Bintan, Kepulauan Riau.

Buruh di Bintan tersebut melakukan aksi mogok menolak pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 36 karyawan oleh perusahaan.

"Teman-teman dari Batam, bahkan dari pusat ada tiga orang yang datang membantu aksi kami menuntut perusahaan membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sejak 19 Desember 2012," kata Ketua Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI) PT Pulau Bintan Djaya, Markos, yang dihubungi dari Tanjungpinang.

Markos mengatakan, pihak perusahaan langsung menghentikan operasi saat aksi unjuk rasa dilakukan gabungan buruh tersebut.

"Sebagian karyawan yang menghentikan pekerjaannya ikut bergabung, sementara yang lain bersembunyi di dalam bersama pihak perusahaan," ujarnya.

Menurut dia, karyawan meminta untuk mediasi dengan pihak perusahaan, namun hingga saat ini pihak perusahaan tidak menanggapinya.

"Kami sudah sepekan bertahan di perusahaan dan akan bertahan sampai tuntutan kami dikabulkan," katanya.

Para karyawan yang melakukan aksi menurut dia juga telah mengirimkan surat kepada DPRD Bintan agar bisa dimediasi dengan pihak perusahaan pada 16 Januari mendatang.

"Kami harapkan wakil rakyat di DPRD bisa mencarikan jalan terbaik dan meminta perusahaan untuk mempekerjakan kami kembali," katanya.

Menurut dia, PHK sepihak yang dilakukan perusahaan pabrik karet itu berlangsung sejak 19 Desember 2012 terhadap 36 orang karyawan dan satu orang lagi di-PHK saat aksi mogok berlangsung pada Senin (7/1).

"Pada 19 Desember 2012, pihak personalia perusahaan memanggil 36 karyawan satu per satu, kemudian disodorkan dua pilihan surat yang harus ditandatangani, isinya menerima PHK atau menolak PHK," ujar Markos.

Menurut dia, karyawan bingung dan sebagian di antaranya menerima meski pembayaran pesangon tidak dihitung berdasarkan sejak pertama mereka bekerja.

"Kami yang menolak di-PHK dan meminta untuk terus dipekerjakan tidak menandatangani surat itu," ujarnya.

Meski menolak di-PHK, menurut Markos, pihak perusahaan tidak mau tahu dan melarang karyawan tersebut untuk masuk kerja karena dinyatakan sudah di-PHK, meski tidak menerima dan tidak menandatangani surat tersebut.

"Seharusnya pihak perusahaan mem-PHK karyawannya mengikuti prosedur dan juga berdasarkan keputusan pengadilan, jika perusahaan tersebut mengaku untuk efisiensi," ujarnya.

Hingga saat ini, pihak perusahaan belum ada yang mau memberikan keterangan terkait PHK karyawannya tersebut.

Meski berdalih efisiensi, perusahaan diketahui tetap melakukan penerimaan tenaga kerja baru dan menjadikan karyawan kontrak sebagai karyawan tetap. (ANTARA)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026