Kementerian Pertanian gugat Tempo

id Kementan gugat Tempo,Kementerian Pertanian,Tempo

Kementerian Pertanian gugat Tempo

Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro (tengah) memimpin sidang perdana gugatan Menteri Pertanian terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Tempo Inti Media, Tbk perihal pemberitaan "Poles-Poles Beras Busuk" dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 miliar. (ANTARA FOTO/Fauzan/YU.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menggugat Tempo secara perdata karena menganggap media massa nasional itu tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers ihwal poster “Poles-Poles Beras Busuk”.

Kepala Biro Hukum Kementan Indra Zakaria Rayusman mengatakan pihaknya terlebih dahulu melaporkan Tempo ke Dewan Pers terkait poster itu. Dewan Pers menyatakan poster itu melanggar kode etik jurnalistik sehingga mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

“Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR (pernyataan, penilaian, dan rekomendasi) Dewan Pers, sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers. Karena tidak melihat itikad Tempo untuk memperbaiki kerusakan, Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Putusan PPR Dewan Pers yang dimaksud Kementan menyatakan Tempo melanggar kode etik karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

Karenanya, kata Indra, Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk mengubah poster “Poles-Poles Beras Busuk”, memoderasi komentar atau mengunci unggahan di media sosial, dan memuat catatan pada poster yang diperbaiki disertai permintaan maaf kepada Kementan dan pembaca.

Namun, Kementan menilai Tempo belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, terutama terkait moderasi. Karenanya, Kementan memilih jalur perdata dengan mengajukan tuntutan kepada Tempo senilai Rp200 miliar.

Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat mempertanyakan tuduhan Kementan. “Harusnya tanya ke Kementan dulu apa yang tidak sepenuhnya [dilaksanakan Tempo],” kata dia saat dihubungi Rabu.

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Bagja, Tempo menerima dokumen PPR Dewan Pers pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan semua rekomendasi pada 19 Juni 2025. Tempo merasa telah memenuhi tenggat waktu yang dibuat Dewan Pers, yakni 2x24 jam.

Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’,” keterangan tertulis Lembaga Bantuan Hukum Pers yang mewakili Tempo.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementan gugat Tempo anggap tak tindak lanjuti rekomendasi Dewan Pers

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE