Polisi tahan pelaku pembunuhan terhadap istri di Bintan

id Polres bintan, pembunuhan suami terhadap istri, kasus pembunuhan

Polisi tahan pelaku pembunuhan terhadap istri di Bintan

Lokasi kejadian pembunuhan seorang suami MP terhadap istrinya R di Perumahan Grand Pesona Mutiara Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, dipasang garis polisi, Rabu (24/9/2025). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Bintan

Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan seorang pria berinisial MP (45) atas kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang berinisial R (38).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan Iptu Rahmadi Fikri mengatakan, pelaku menghabisi nyawa istrinya di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/9) dinihari atau sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah kejadian itu, kata dia, pelaku mendatangi Ketua RT setempat lalu menyerahkan diri ke Polres Bintan.

"Benar, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Fikri dihubungi di Bintan, Rabu malam.

Baca juga: Mendagri ingatkan Pemprov Kepri tingkatkan kualitas SDM

Kasat Reskrim menyebut, kepolisian masih mendalami motif pelaku nekat membunuh istrinya dengan senjata tajam. Dugaan sementara, keduanya sempat cekcok sebelum insiden pembunuhan itu terjadi.

"Diduga ada masalah rumah tangga yang dipicu rasa cemburu suami terhadap istrinya," ujar Fikri.

Sementara jenazah korban R, lanjutnya, sudah dibawa ke RSUD Kijang Bintan guna keperluan visum.

Menurut keterangan warga sekitar, jenazah korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kasur rumahnya dengan kondisi bersimbah darah.

Pelaku dan korban belum lama tinggal di lokasi perumahan tersebut. Keduanya sama-sama pendatang dari luar daerah. Pelaku MP bekerja di sektor swasta.

Baca juga:
BMKG prakirakan cuaca wilayah Kepri hari ini umumnya cerah berawan

Disdamkarmat Natuna berhasil padamkan kebakaran lahan seluas 8 hektare

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE