
BBKBN Kepri Targetkan 50 Persen Gunakan MKJP

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Kepulauan Riau menargetkan sekitar 50 persen peserta KB baru pada 2013 menggunakan metode kontrasepsi jangka panjang (MKJP) yang dinilai lebih efektif menekan kegagalan ber-KB.
"Risiko kegagalan ber-KB dengan MKJP relatif lebih sedikit dibanding menggunakan metode KB jangka pendek seperti pil dan suntik," kata Kepala Perwakilan BKKBN Kepri, Bambang Marsudi di Batam, Senin.
Ia mengatakan pada 2012 angka pengguna MKJP masih jauh lebih sedikit jika dibanding peserta yang ber-KB dengan pil, suntik,dan kondom bagi laki-laki.
"Penggunaan alat kontrasepsi jangka panjang seperti susuk, IUD, metode operasi wanita (MOW) atau metode operasi pria (MOP) harus terus didorong agar meningkat. Apalagi Kepri terdiri dari banyak pulau yang tidak setiap saat bisa terjangkau pelayanan," kata dia.
Pada akhir 2012, kata dia, capaian Kepulauan Riau (Kepri) terbaik kedua nasional. Namun untuk pengguna MKJB masih sedikit.
"Bila banyak yang memilih ber-KB dengan MKJP, maka efektivitas program di seluruh wilayah Kepri akan nampak nyata," kata Bambang.
Bambang mengharapkan kerjasama semua pihak agar program KB di Kepri bisa berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo mengatakan Kepri sangat membutuhkan program Keluarga Berencana (KB) untuk meningkatkan kualitas penduduk.
"Program KB merupakan kebutuhan yang penting di Kepri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, walaupun jumlah penduduk baru sekitar dua juta jiwa," kata dia.
Wagub menyadari program KB bukan hanya bertujuan mengatur jumlah kelahiran penduduk, tetapi juga meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ia juga meminta pada tujuh kota/kabupaten di Kepri untuk berkomitmen terhadap program KB serta menyediakan anggaran bagi pelaksanaannya. (ANTARA)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
