Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan, Nikolai Aprilindo, menyatakan pihaknya akan menyampaikan dugaan kejanggalan kematian kliennya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.
“Kami akan sampaikan kejanggalan-kejanggalan, fakta yang kami temukan, serta informasi yang kami kumpulkan,” kata Nikolai saat ditemui sebelum rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan salah satu poin yang akan disoroti adalah klarifikasi terkait barang kontrasepsi yang sempat menjadi perbincangan publik.
“Kontrasepsi itu milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun,” tegasnya.
Nikolai juga mendesak agar penanganan perkara ditarik ke Bareskrim Polri untuk menjamin transparansi.
“Saya minta untuk ditarik ke Bareskrim. Bukan asistensi,” kata dia.
Ia menyebut pihak keluarga menilai ada kejanggalan yang berusaha ditutupi hingga dikhawatirkan menjadikan perkara ini sebagai “dark case”.
Karena itu, pihaknya juga berharap dukungan dari Komisi I dan Komisi III DPR RI dalam proses pengawasan.
Dalam RDP hari ini, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, dijadwalkan hadir bersama tim kuasa hukum, serta perwakilan lembaga negara antara lain Wakil Kepala LPSK Susilaningtias, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum keluarga Arya Daru soroti kejanggalan jelang RDP DPR

Komentar