Pemkot Batam akan tetapkan 5 objek Kampung Vietnam sebagai cagar budaya

id kepri batam,tacb,cagar budaya,odcb,disbudpar batam

Pemkot Batam akan tetapkan 5 objek Kampung Vietnam sebagai cagar budaya

Sidang Rekomendasi penetapan cagar budaya Kota Batam tahun 2025 di Disbudpar Kota Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Disbudpar Batam)

Batam (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), tengah menggesa penetapan lima objek di kawasan Kampung Vietnam, Pulau Galang, sebagai cagar budaya.

Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata mengatakan proses penetapan tersebut merupakan tahap lanjutan dari serangkaian kajian dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Batam.

“Kami sudah lakukan sebuah sidang untuk memperjuangkan ODCB (Objek yang Diduga Cagar Budaya), ini menjadi langkah nyata Pemerintah Kota (Pemkot) Batam untuk menjaga identitas dan warisan sejarah,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Senin.

Adapun lima objek yang sedang dalam proses rekomendasi penetapan sebagai cagar budaya yakni kapal pengungsi, barak kuning, mes Brimob, Gereja Nha To Duc Me Vo Nhiem, serta gedung Panitia Penanggulangan Pengungsi Vietnam (P3V).

Seluruh objek tersebut berada di kawasan Kampung Vietnam di Pulau Galang, yang merupakan wilayah bersejarah yang pernah menjadi tempat pengungsian bagi warga Vietnam pada tahun 1970-1990.

Baca juga: Kapolresta Barelang silaturahmi ke Satkamling untuk wujudkan Polri humanis

Menurut Ardiwinata, penetapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat nilai historis Pulau Galang, sekaligus mendukung pengembangan wisata sejarah di Batam.

“Penetapan cagar budaya bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kita untuk melestarikan memori kolektif kota ini,” kata dia.

Sementara itu Juru Pelestari Cagar Budaya sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya Batam Raja Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan rekomendasi akhir untuk disampaikan kepada bagian hukum sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

“Target kami prosesnya selesai pada Oktober ini. Begitu SK rampung, baru akan diajukan ke Pak Wali Kota untuk penetapan resmi,” ujar Raja.

Dari Disbudpar Batam, kata dia, ditargetkan SK tersebut sudah ditetapkan oleh Wali Kota Batam sebelum tanggal 26 Oktober.

Ia juga mengatakan tahap pengkajian kelima ODCB tersebut sudah mulai pada bulan Juli, menggandeng akademisi, arkeolog, dan pakar dalam bidang sejarah dan budaya.


Baca juga: Polda Kepri razia 11 tempat hiburan malam di Batam

Baca juga: Bulog Batam realisasikan penyaluran beras SPHP 101,1 ton

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE