
Korupsi drainase Anambas: Polres serahkan 3 tersangka ke jaksa

Batam (ANTARA) - Polres Kepulauan Anambas Polda Kepulauan Riau resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Tahap II).
Proyek yang berlokasi di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, tersebut menggunakan dana tahun anggaran 2024. Penyerahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Penyerahan ini dilaksanakan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Gusti menekankan, penyerahan ini bukti komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus dugaan tidak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.
Baca juga: Reaktivasi peserta JKN PBI JK di Kabupaten Natuna bisa melalui desa
“Kami berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Gusti.
Tersangka dan modus
Kasatreskrim Polres Anambas, AKP Bambang Sutmoko, merincikan identitas ketiga tersangka yang terlibat dalam perkara ini yaitu MH (44): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPRK Kabupaten Kepulauan Anambas, AZ (42) Direktur CV Tapak Anak Bintan (perusahaan kontraktor), dan PR (60) selaku penerima kuasa Direktur Pelaksana Kegiatan.
Kasus ini, kata dia, terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat serta Kawasan Pemukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: SAR evakuasi jasad pemuda yang jatuh di Jembatan Barelang
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa barang bukti hasil sitaan dan didokumentasikan secara sah, antara lain, dokumen perencanaan, dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, hingga sejumlah barang bukti berupa uang tunai serta peralatan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
“Seluruh rangkaian proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Bambang memastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah tahap II dilaksanakan pada Kamis (19/2), selanjutnya penanganan perkara berada pada kewenangan pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.
Paket pekerjaan proyek sodetan Sungai Sugi ini berdasarkan nilai pagu anggarannya sebesar Rp10.200.010.715,00 dengan nilai kontrak Rp10.183.190.000,00 yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Minggu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Dana proyek tersebut bersumber dari DAU-SG.
Modus utama para pelaku adalah penyalahgunaan uang muka sebesar 30 persen. Uang muka dicairkan, namun progres pekerjaan fisik proyek tersebut hingga 3 Desember 2024 hanya mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen. Sehingga menimbulkan deviasi sebesar 66,690 persen.
Baca juga:
Minggu, cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Kejati Kepri usut dugaan korupsi kredit mikro BRI Tanjungpinang
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
