Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Riau menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru pada Oktober 2025, terkait keterbatasan anggaran yang memang hanya mencukupi sembilan bulan dalam tahun ini.
Kepala Disdik Riau Erisman Yahya menjelaskan anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya. Karena itu pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBD murni 2025 tanpa bisa menambah anggaran secara tiba-tiba.
"Jadi perlu kami jelaskan, pertama, anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi pada adalah APBD Perubahan tahun anggaran 2025," kata dia di Pekanbaru, Selasa.
Pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji ASN yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung 12 bulan.
Ia mengatakan hal ini tidak hanya berdampak pada guru berstatus PPPK, namun juga bagi seluruh ASN di bawah Disdik Riau.
Menurut dia, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sudah disiapkan bagian keuangan. Namun karena dana tersedia setelah APBD Perubahan disahkan Kemendagri maka pencairan belum dapat dilakukan.

Komentar