Tanjungpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membahas persoalan penyaluran bantuan pendidikan, khususnya pembayaran gaji guru non-ASN di SLB Negeri Batam yang tidak dapat ditanggung dana BOS.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari mengatakan bantuan Baznas bagi guru non-ASN tersebut akan berakhir pada Desember 2025, padahal berdasarkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman terhadap SLB Negeri Batam, ditemukan kekurangan tenaga pendidik.
"Jika gaji tidak lagi dibantu, sekolah berpotensi kehilangan dua guru non-ASN yang selama ini berperan penting dalam proses belajar-mengajar di SLB Negeri Batam," kata Lagat di Tanjungpinang, Kamis.
Baca juga: BC Batam gagalkan penyelundupan 79 koli balpres dari Singapura
Selain isu tenaga pendidik, Ombudsman Kepri juga mempertanyakan terkait penyaluran zakat, wakaf, dan sedekah untuk membantu siswa yang hampir putus sekolah atau yang tidak mampu menebus ijazah.
Menurut Lagat Ombudsman Kepri beberapa kali menerima laporan penahanan ijazah karena siswa belum dapat melunasi biaya sekolah.
"Kami mengapresiasi keterbukaan informasi yang diberikan Baznas Kepri dan berharap kolaborasi ini dapat terus terbangun," katanya pula.
Sementara Wakil Ketua II Baznas Kepri Pauzi menjelaskan perihal bantuan gaji guru non-ASN di SLB Negeri Batam.
Ia menyampaikan perpanjangan bantuan gaji itu dimungkinkan, karena guru SLB termasuk pengajar khusus dan menjalankan pekerjaan fisabilillah.
Baca juga: Kapolda Kepri awasi langsung penanganan kasus pembunuhan wanita asal Lampung
"Namun, hal itu tetap membutuhkan kecukupan anggaran serta koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," ungkapnya.
Pauzi pun menyampaikan persoalan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan melalui pemotongan kolektif, seperti kontribusi ASN di OPD Pemprov Kepri maupun donasi individual.
Ia juga memaparkan Baznas Kepri memiliki sejumlah program penyaluran, salah satunya Kepri Cerdas, yakni program pendidikan bagi siswa kurang mampu, putus sekolah, atau terancam putus sekolah dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi.
"Melalui program ini, Baznas Kepri dimungkinkan membantu pembayaran uang tebus ijazah bagi siswa yang membutuhkan," ujarnya.
Selain itu, ada pula program Kepri Makmur untuk pemberdayaan ekonomi umat melalui bantuan usaha produktif.
Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan
Lalu, Kepri Sehat untuk memfasilitasi masyarakat kurang mampu memperoleh layanan dan akses kesehatan. Kepri Peduli, bantuan bagi masyarakat terdampak musibah, bencana, lansia, dan anak terlantar.
Berikutnya, Kepri Taqwa berupa dukungan bagi penguatan nilai-nilai keagamaan dan syiar Islam di berbagai wilayah setempat.
"Baznas Kepri juga menjalankan program khusus selama Ramadhan serta Dana Sosial Keagamaan Lain (DSKL)," ucap Pauzi.
Baca juga:
Jamkrindo-Kejagung berkolaborasi memperkuat pemberdayaan sosial di Kepri
Kejati dan Pemprov Kepri teken MoU pidana kerja sosial

Komentar