Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memaparkan sejumlah dugaan ancaman yang diduga dilakukan oleh terlapor "Disk Jockey" (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda terhadap artis Erika Carlina.
"Korban (Erika) mengetahui dari saksi inisial B, dimana terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata dia, terlapor (DJ Panda) juga ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya dan terlapor juga ingin mengatakan korban adalah seorang psikopat.
"Kemudian dari informasi WA tersebut, terlapor juga mengirim data pribadi korban dari salah satu RS swasta berikut foto USG milik korban. Inilah peristiwa yang dilaporkan korban," katanya.
Menurut dia, kasus yang telah ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan pada 30 September 2025 ini akan segera dituntaskan.
"Jadi kasus ini sebagaimana kasus lainnya yang kami terima. Tentu akan kami tuntaskan, jadi mohon waktu rekan kami dari Subdit Renakta masih melakukan pendalaman," ucapnya.
DJ Panda pada Rabu (15/10) siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi paparkan dugaan ancaman DJ Panda terhadap Erika Carlina

Komentar