Lisa Mariana minta penundaan pemeriksaan

id Lisa Mariana ,Ridwan Kamil,Dittipidsiber Bareskrim Polri,Polri

Lisa Mariana minta penundaan pemeriksaan

Selebgram Lisa Mariana (tengah) bersama kedua kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin ke pekan depan.

“Tidak hadir. Diundur pekan depan,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Jhonboy mengatakan, alasan penundaan tersebut karena Lisa Mariana sedang sakit. Adapun dirinya selaku kuasa hukum Lisa akan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan pada siang ini ke Bareskrim Polri.

“Saya hadir pukul 14.00 WIB. Lisa tidak hadir,” katanya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana pada Senin ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10).

Lebih lanjut, Rizki mengatakan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana dijadwalkan pada Senin ini pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lisa Mariana minta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE