
Bareskrim Polri akan periksa Lisa Mariana pada Kamis 24 Oktober

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan memeriksa selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (24/10).
"Dari pihak LM (Lisa Mariana) menyampaikan akan datang besok," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, mengatakan bahwa kliennya akan menghadiri pemeriksaan pada Jumat siang.
"Hadir (pemeriksaan), pukul 14.00 WIB," katanya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lisa Mariana pada Senin (20/10) untuk diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Namun, pemeriksaan itu ditunda lantaran Lisa berhalangan hadir karena sakit.
Sebelumnya, pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim Polri periksa Lisa Mariana pada Jumat
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
