Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kepemilikan daerah setempat terhadap Pulau Berhala yang direbut oleh Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya hari ini untuk mempertegas kalau Pulau Berhala adalah milik Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Doli yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Doli mengatakan, keputusan MK tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki dan anggota Hamdan Zoelva serta Anwar Usman.
Doli mengatakan, dalam putusannya, MK menegaskan kalau Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atau masyarakat Provinsi Kepri yang sudah bekerja keras untuk mempertahankan Pulau Berhala," kata Doli. (Antara)
Editor: Rusdianto
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Kepri lolos penilaian evaluasi TPI menuju WBK 2024
Minggu, 19 Mei 2024 20:19 Wib
PT Timah gencarkan layanan kesehatan hingga ke desa terpencil di Kepri
Minggu, 19 Mei 2024 10:59 Wib
Satu calon haji Indragiri Hilir gagal jantung di rawat di RSBP Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 20:18 Wib
Bupati Siak paparkan potensi peluang investasi di Batam
Sabtu, 18 Mei 2024 19:52 Wib
PPIH sebut JCH lansia Embarkasi Batam duduk di kelas bisnis
Sabtu, 18 Mei 2024 17:38 Wib
Pemkot Batam uji coba parkir berlangganan untuk upaya peningkatkan PAD
Sabtu, 18 Mei 2024 15:34 Wib
Kemenkumham Kepri siap bangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:50 Wib
Pemkab Natuna berikan alat bantu fisik kepada para penyandang disabilitas
Sabtu, 18 Mei 2024 10:33 Wib
Komentar