
MK Tegaskan Pulau Berhala Milik Kepri

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kepemilikan daerah setempat terhadap Pulau Berhala yang direbut oleh Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya hari ini untuk mempertegas kalau Pulau Berhala adalah milik Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Doli yang dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis.
Doli mengatakan, keputusan MK tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki dan anggota Hamdan Zoelva serta Anwar Usman.
Doli mengatakan, dalam putusannya, MK menegaskan kalau Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Keputusan MK itu juga sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atau masyarakat Provinsi Kepri yang sudah bekerja keras untuk mempertahankan Pulau Berhala," kata Doli. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
