Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Bantah Diperiksa Kejari Batam

Sabtu, 23 Februari 2013 14:51 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membantah pernah diperiksa Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi bantuan dana sosial ke Panti Asuhan.

"Saya tidak pernah diperiksa kejaksaan," kata Wali Kota di Batam, Sabtu.

Menurut Wali Kota, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan mengenai penyaluran dana bantuan sosial ke panti asuhan senilai Rp400 juta karena sesuai ketentuan.

"Semua sesuai 'spek'," kata Wali Kota menegaskan.

Wali Kota juga menegaskan dirinya tidak pernah mencampuri proses pengadaan barang dan lelang di lingkungan Pemkot, sehingga tidak tahu mengenai dugaan penyelewengan bantuan.

Wali Kota menyerahkan kasus tersebut kepada ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Batam sempat meminta keterangan Kepala Dinas Sosial Kota Batam Raja Kamarulzaman dalam kasus dana bantuan sosial panti asuhan 2012.

Kasus itu terkuak setelah anggota DPRD Batam mencurigai penyaluran bantuan sembako kepada panti asuhan tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan pemerintah.

Pengadaan sembako dilakukan melalui pihak ketiga, CV Tiga Pilar Abadi. Pemerintah Kota langsung memutus kontrak begitu mengetahui ada penyelewengan penyaluran bantuan.

Kejari Batam menetapkan Direktur UtamaCV Tiga Pilar Abadi, EA, sebagai tersangka.

Kapidsus Kejari Batam Nuri Triana mengatakan kemungkinan ada tersangka baru, menyusul ditemukannya bukti baru. Namun, ia enggan merinci.

Kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi, kata dia.(*)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026