
Pemilik Lahan Bintan Centre Somasi Bupati Lingga

Tanjungpinang (Antara Kepri) - Pensiunan anggota polisi, Hartono, mengajukan somasi kepada Bupati Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, Daria, yang diduga menahan surat tanah seluas 4 hektare di kawasan Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang merupakan miliknya.
"Surat tanah milik Hartono itu dipegang Daria sejak tahun 1990-an. Hartono sudah beberapa kali memintanya, tapi tidak diberikan," ungkap kuasa hukum Hartono, Hermansyah, Selasa.
Hermansyah yang juga Ketua Peradi Tanjungpinang, Daria tidak memiliki hak menahan surat tanah milik kliennya. Namun ia belum mengetahui tujuan Daria menahan surat milik Hartono tersebut. Padahal surat itu ditahan sejak Daria masih menjadi camat di Tanjungpinang. Di atas lahan itu belum ada bangunan.
"Kami berencana melaporkan persoalan itu pihak kepolisian jika somasi yang berisi permintaan pengembalian surat milik Hartono tidak direalisasikan," ungkapnya.
Hal itu terungkap dalam sidang gugatan perkara tanah yang diajukan Mariaman, salah seorang pengusaha di Tanjungpinang, terhadap Hartono. Objek perkara yang digugat berbeda dengan lahan milik Hartono.
Dalam perkara itu, Daria menjadi saksi, karena saat itu masih menjadi Camat Tanjungpinang Timur.
Daria tidak menghadiri persidangan itu, namun melayangkan surat pernyataan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dalam persidangan, terkuak surat tanah milik Hartono masih dipegang Daria.
"Surat pernyataan itu ditandatangani Daria sebagai Bupati Lingga. Dalam persidangan terungkap Daria telah memberikan surat tanah milik Hartono kepada Mariaman," ujarnya.(*)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
