KPK periksa 350 lebih penyelenggara haji dalam kasus kuota haji

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Penentuan Kuota Haji,Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji

KPK periksa 350 lebih penyelenggara haji dalam kasus kuota haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait kegiatan Operasi Tangkap Tangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/11/2025). KPK mengumumkan melakukan OTT di wilayah Jawa Timur dengan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sudah memeriksa lebih dari 350 biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel (biro penyelenggara haji, red.) yang diperiksa," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan sejumlah biro haji di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur menjadi yang terakhir diperiksa KPK pada pekan lalu.

Pemeriksaan tersebut berfokus untuk mendalami keterangan dari para biro penyelenggara haji sekaligus menghitung kerugian keuangan negaranya.

"Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan maka akan dilakukan penjadwalan kembali," katanya.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan KPK karena setiap keterangan dari biro penyelenggara haji dibutuhkan dalam penyidikan perkara kuota haji.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sudah periksa 350 biro haji, terakhir di Sulsel dan Kaltim

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE