Imigrasi Batam layani 6.000 permohonan paspor per bulan

id kepri batam,imigrasi,pelayanan publik,paspor,permohonan,m paspor,e paspor

Imigrasi Batam layani 6.000 permohonan paspor per bulan

Kantor Pelayanan Imigrasi di Mall Pelayanan Publik Batam, Kepri (30/10/2025). (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat tingginya permohonan paspor di kota itu, dengan rata-rata 5.000 hingga 6.000 permohonan yang dilayani per bulan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober, total permohonan e-paspor mencapai 65.670, sedangkan paspor biasa sebanyak 269 permohonan.

“Per-bulan rata-rata permohonan paspor ada 5.000 sampai dengan 6.000. Mayoritasnya e-paspor dan hingga Oktober, terdapat 101 yang permohonannya ditolak,” katanya saat dihubungi di Batam, Jumat.

Ia menjelaskan ada beberapa faktor mengapa permohonan ditolak, namun yang terbanyak adalah dugaan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP).

“Faktor lain seperti dugaan keberangkatan ke Kamboja, berkas tambahan yang tidak dilengkapi, serta duplikasi permohonan akibat paspor hilang atau rusak,” kata dia.

Kharisma menyebutkan bahwa peningkatan akses layanan turut terbantu oleh hadirnya mobile paspor atau M-Paspor yang merupakan bagian dari digitalisasi layanan imigrasi.

Dengan aplikasi ini, masyarakat lebih mandiri dan dapat menentukan jadwal untuk mengajukan permohonan paspor, katanya.

“Layanan paspor lebih tertata dan tidak ada rebutan kuota karena tersedia kuota antrian untuk satu bulan mendatang,” ujar dia.

Ia menambahkan, keberadaan konter Imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam juga berperan mengurai kepadatan di kantor utama.

“Ada pemecahan konsentrasi dan penambahan opsi pelayanan sehingga masyarakat tidak terpusat pada satu lokasi, yakni di kantor utama,” ujarnya.

Kharisma memastikan Imigrasi Batam terus memperkuat kualitas layanan untuk menjawab tingginya kebutuhan masyarakat dalam pengurusan paspor.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE