Logo Header Antaranews Kepri

Kejati Kepri tingkatkan pemahaman hukum masyarakat guna cegah TPPO

Kamis, 20 November 2025 07:43 WIB
Image Print
Kasipenkum Kejati Kepri bersama narasumber Om Jak Menjawab berdialog dengan masyarakat seputar pencegahan TPPO dengan menjadi PMI ilegal di Tanjungpinang, Rabu (19/11/2025). (ANTARA/HO-Kejati Kepri.)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meningkatkan pemahaman hukum masyarakat tentang tata cara menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal guna mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program Om Jak Menjawab.

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Rabu, mengatakan program Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (Om Jak Menjawab) kali ini hadir di seputaran jalan menuju Bundaran Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat," kata Yusnar.

Dalam program ini, menghadirkan narasumber selain dari Tim Kejati Kepri juga hadir Kasubbag TU BP3MI Kepulauan Riau Irfan Andariska dan Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Tanjungpinang Iman Syatria.

Dia menyebut isu yang tengah disoroti terkait maraknya kasus TPPO dengan memanfaatkan modus pengiriman pekerja migran nonprosedural.

Masing-masing narasumber menjelaskan secara langsung sesuai bidangnya kepada masyarakat yang datang untuk berkonsultasi khusus mengenai tata cara menjadi PMI atau cara bekerja ke luar negeri yang aman.

"Para narasumber menjelaskan tata cara dan persyaratan penempatan pekerja migran secara resmi, potensi risiko yang muncul jika warga memilih jalur ilegal, hingga upaya pemerintah dalam mencegah serta menindak jaringan TPPO," ujar Yusnar.

Narasumber dari BP3MI Kepri Irfan Andariska menekankan pentingnya memastikan seluruh prosedur dipenuhi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, termasuk pemeriksaan dokumen, pelatihan kompetensi, dan penandatanganan kontrak kerja yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang Iman Syatria menyampaikan berbagai layanan pemerintah daerah dalam mendampingi calon pekerja migran, termasuk edukasi, fasilitasi informasi peluang kerja resmi, dan perlindungan pra-penempatan.

Dia mengatakan terdapat 17 persyaratan yang harus dipenuhi calon PMI untuk penerbitan ID PMI, antara lain usia minimal 18 tahun, fotokopi identitas diri (e-KTP), Kartu Keluarga, akta kelahiran atau surat kenal lahir, hingga surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

Calon pekerja juga wajib melampirkan surat persetujuan suami/istri atau orang tua yang diketahui lurah setempat, fotokopi ijazah, serta surat nikah bagi yang telah menikah.

Untuk memastikan legalitas dan kejelasan penempatan kerja, diperlukan pula surat permohonan dan surat tugas dari perusahaan P3MI, e-KTP petugas pendamping, surat izin perekrutan PMI (SIP2MI), perjanjian penempatan atau job order, serta fotokopi paspor. Persyaratan ditutup dengan pasfoto berwarna ukuran 4x6 dan 3x4.

"Kelengkapan persyaratan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah perlindungan awal bagi calon PMI sebelum diberangkatkan," kata Iman.

"Dengan dokumen yang sah dan prosedur yang tepat, risiko terjadinya TPPO, penipuan, hingga eksploitasi dapat diminimalisir," sambungnya.

Yusnar menambahkan, program ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa bekerja ke luar negeri dapat dilakukan dengan aman dan bermartabat apabila mengikuti aturan serta memilih jalur resmi.

Masyarakat juga diimbau lebih waspada terhadap tawaran kerja instan yang menjanjikan gaji besar namun tidak didukung dokumen dan prosedur yang sah.

"Program Jaksa Menjawab diharapkan terus menjadi jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, sekaligus bentuk nyata komitmen Kejati Kepri dalam melakukan upaya pencegahan TPPO dan meningkatkan kesadaran hukum publik," kata Yusnar.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026