Logo Header Antaranews Kepri

BP Batam Belum Tentukan Kuota Impor Hortikultura

Sabtu, 23 Maret 2013 18:31 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam belum menentukan kuota impor produk hortikultura untuk kawasan Batam Bintan Karimun sejalan dengan terbitnya aturan pemasukan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ).

"Kami (BP Batam) baru menerima aturan dewan kawasan (DK) FTZ Batam Bintan Karimun sehingga penetapan kuota baru bisa dihitung dalam waktu dekat. Nanti kuota akan dirembukkan dengan DK, BP Batam dan Pemkot Batam," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam.

Ilham mengatakan, penetapan kuota tersebut diperlukan untuk segera memasukkan produk holtikultura impor sesuai kebutuhan kawasan Batam.

"Kami belum menghitung kebutuhan produk hortikultura diluar pasokan lokal berapa. Tapi kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dibandingkan pada 2012," kata dia.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan realisasi pemasukan komoditas holtikultura pada periode Januari-Desember 2012, tercatat sembilan komoditas buah dimasukkan ke Batam dengan total impor mencapai 7.042 ton meliputi apel, jeruk, jeruk mandarin, anggur, kelengkeng, pisang, mangga, melon dan pepaya.

Sementara komoditas sayuran dan umbi-umbian tercatat delapan komoditas yakni bawang bombay, bawang merah, bawang putih, wortel, brokoli, bunga kol, kentang, dan kentang beku.

"Untuk buah, apel tercatat sebagai komoditas yang paling banyak diimpor dengan total mencapai 4.134 ton. Sementara untuk sayur dan umbi-umbian, bawang merah tercatat komoditas yang paling banyak diimpor dengan total 7.294 ton diikuti bawang putih 3.725 ton," kata dia.

Meski saat ini di Batam banyak beredar produk impor, namun BP Batam menampik bahwa sudah ada importir yang memasukkan barang ke Batam.

"Memang sudah ada dua importir yang mendapatkan izin impor. Namun mereka belum memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Ilham.

Kementerian Perdagangan (Mendag) pada 30 Januari 2013 menerbitkan peraturan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2013 tentang pelimpahan kewenangan, penetapan izin importir terdaftar dan persetujuan impor hortikultura pada BK BBK.

Pada pasal 8 Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2013 ditegaskan ketentuan tata cara permohonan, persyaratan dan penerbitan pengakuan sebagai importir produsen, penetapan impor terdaftar dan persetujuan impor, pelaporan realisasi impor produk dan sanksi diatur DK FTZ. (Antara)

Editor; Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026