Polda Kepri gagalkan peredaran 150 pcs vape mengandung Etomidate

id vape etomidate, ditresnarkoba polda kepri, rokok elektrik,polda kepri,polri, vape etomidate, kota batam, kepri

Polda Kepri gagalkan peredaran 150 pcs vape mengandung Etomidate

Barang bukti 150 pieces pods liquid Vape mengandung Etomidate diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Kepri.

Batam (ANTARA) - Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan peredaran pods liquid rokok elektronik (vape) sebanyak 150 pieces yang diduga mengandung Etomidate di Kota Batam.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono membenarkan kasus penyitaan vape mengandung Etomidate yang dilakukan oleh Tim Subdit III.

“Tim dapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang membawa dan mengedarkan vape diduga mengandung Etomidate,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pelaku berinisial WS diamankan saat keluar dari pintu parkiran Harbour Bay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Dalam pengamanan tersebut, penyidik menggeledah pelaku beserta kendaraannya, ditemukan 150 pieces Vape dengan merk dagang Yakuza.

“Vape itu ditemukan di dalam jok motor pelaku,” katanya.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Subdit II Ditresnarkoba untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, asal vape diduga mengandung Etomidate itu berasal dari Malaysia.

Anggoro memastikan peredaran vape mengandung Etomidate dengan merk Yakuza ini tidak terkait dengan kasus peredaran vape yang sudah ditangkap sebelumnya oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Penegakan hukum terhadap peredaran vape mengandung narkoba dan Etomidate di wilayah Kepri sudah semakin marak.

Pada Oktober 2025, Subdit III Ditresnarkoba menangkap pengedar liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkoba yang melibatkan seorang oknum PNS di salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.

Total ada tiga tersangka yang terlibat, yakni MAP selaku oknum PNS, EP seorang DJ, dan GP seorang sekretaris perusahaan swasta di Batam.

Vape yang diedarkan mengandung narkotika jenis MDMB 4 EN Pinaca yang berasal dari Malaysia.

Pada September 2025, Polresta Barelang menggagalkan peredaran vape Etomidate sebanyak 887 pieces cartridge vape mengandung Etomidate yang juga berasal dari Malaysia.

Baca juga: Kejati Kepri hentikan penuntutan 4 perkara pidana lewat restorative justice

Pada Juli 2025, Polda Kepri menangkap oknum petugas KSOP yang meloloskan masuknya 3.205 pieces pods vape mengandung Etomidate dengan merk Richard Millie asal dari Malaysia, yang dibawa oleh dua warga negara Singapura.

Kemudian pada Juni 2025, Polda Kepri menggerebek minilab yang memproduksi cairan vape mengandung Etomdiate di sebuah apartemen di kawasan Harbour Bay.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Kepri selama periode Januari sampai Oktober 2025, telah mengamankan barang bukti vape mengandung etomidate sebanyak 4.711 pieces dan MB 4 EN Pinaca seberat 5,7 Kg.

Pada Rabu (29/10), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penggunaan narkoba yang menggunakan senyawa berbahaya.

Tren itu, kata dia, adalah penggunaan zat ketamine yang dihirup melalui hidung serta zat Etomidate yang dicampur dengan liquid dan diisap menggunakan pods (vape).

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah menyampaikan bahwa kandungan zat Etomidate dalam cairan vape berdampak buruk pada kesehatan penggunanya.

Etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat pengguna merasa kehilangan kesadaran.

Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan vape karena penambahan zat berbahaya seperti Etomidate ke dalam penguap elektronik itu menimbulkan bahaya serius pada penggunanya.

“Vape, yang makanya di Singapura di-banned (dilarang), itu karena ada kandungan (zat) adiktif yang namanya Etomidate,” kata dr. Daniel Tanbudi, Sp.JP, FIHA dalam wawancara dengan ANTARA di Tangerang Selatan, Rabu (20/8).

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE