PBNU bantah tuduhan pencucian uang

id PBNU, TPPU, Yahya Cholil Staquf

PBNU bantah tuduhan pencucian uang

Logo PBNU. ANTARA/HO-PBNU

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis," ujar Najib Azca di Jakarta, Selasa.

Ia menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru.

"Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?," kata Najib.

Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.

"Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan," kata Sumantri.

Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.

PBNU, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.

"PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming," kata dia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBNU bantah tuduhan TPPU

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE