
Polisi periksa istri dokter Richard Lee

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee, Reni Effendi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut.
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," kata Budi.
Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Baca juga: KPK periksa Yaqut Cholil setelah dapat pengalihan penahanan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut.
"Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka live di akun Tiktok," ungkap Budi.
Kedua, sambung dia, tersangka juga mangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi periksa istri dokter Richard Lee sebagai saksi
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
