Batam (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau memvonis Roslina, terdakwa tindak pidana penganiayaan terhadap Intan Tuwa Negu (20), pekerja rumah tangga (PRT) dengan pidana penjara 10 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim dipimpin oleh Andi Bayu serta dua hakim anggota Dauglas dan Dina Puspasari di PN Batam, Senin, menyatakan Roslina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban luka berat secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Andi Bayu.
Dalam putusan itu, hakim tidak melihat hal yang meringankan dari Roslina dalam perkara penganiayaan PRT ini. Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sadis dan berulang, hingga korban Intan mengalami luka fisik dan trauma psikis berlanjut.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya menyebabkan korban jatuh sakit, dan trauma psikis, menyebabkan luka yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan berulang kali dan korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa," kata Andi.
Selain itu, terdakwa Roslina juga berbelit-beli dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan meluas di masyarakat," sambung Andi.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, dan masa tahanan sejak dilakukan penangkapan dikurangi dari vonis yang dijatuhkan.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam.

Selain Roslina, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Marliyati (21), terdakwa lainnya, yang juga masih sepupu Intan.
Hakim menyatakan Marliyati terbukti secara sah dan meyakinkan turun serta melakukan kekerasan secara fisik yang mengakibatkan korban luka berat berlanjut.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Marliyati yang dipaksa Roslina melakukan kekerasan terhadap Intan adalah perbuatannya menimbulkan trauma fisik dan psikis kepada korban dan keluargannya. Serta perbuatan tersebut menimbulkan keresahan meluas di masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, dan korban sudah memaafkan terdakwa," kata hakim Andi.
Terpisah, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Kepulauan Riau (KKP PMP Kepri) Romo Pascal menilai putusan majelis hakim PN Batam sudah maksimal dan sudah memenuhi rasa keadilan korban.
Namun, Romo Pascal menekankan berapapun vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak bisa menghilangkan trauma yang dialami oleh Intan.
"Proses kami adalah bagaimana memastikan Intan harus bisa kembali pulih, mudah-mudahan vonis 10 tahun ini cukup menghiburnya, artinya keadilan itu bisa dia rasakan," kata Romo Pascal.
Perkara penganiayaan yang dialami Intan sebagai RRT di Batam mendapat perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.
Arifah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa Intan. Juga menyatakan akan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (6/12).

Komentar