Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang jadi tersangka penganiayaan

id polresta tanjungpinang, polda kepri, ASN tersangka penganiayaan anak, ASN pemkot tanjungpinang

Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang jadi tersangka penganiayaan

Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Polisi telah menetapkan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial IR (47) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka AR diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Onny Chandra dihubungi, Minggu.

Baca juga: Polda Kepri mengusut dugaan TPPO libatkan 7 PMI dipulangkan dari Malaysia

Iptu Onny menjelaskan kasus ini berawal saat ayah kandung korban melihat kondisi lebam pada bagian tangan anaknya yang diduga akibat dipukul.

Setelahnya, sang ayah langsung berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tanjungpinang guna dilakukan visum.

Hasil visum itu menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban sekaligus digunakan sebagai bukti untuk membuat Laporan Polisi (LP).

"LP itu masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 10 Agustus 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur," ungkap Onny.

Baca juga: Polda Kepri catat penurunan angka kecelakaan lalu lintas selama Operasi Zebra 2025

Lanjut Onny menyampaikan dari hasil penyelidikan, kedua orangtua kandung korban sudah lama berpisah. Sementara korban tinggal dengan ibu serta ayah sambungnya.

Dia menegaskan setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, IR kami tetapkan sebagai tersangka serta diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka IR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Saat ini, sambungnya, korban telah dipindahkan ke rumah ayah kandungnya dan mendapatkan pendampingan serta konseling dari UPTD PPA.

"Korban bersama ayah kandung dan mendapatkan pendampingan psikologis," ujar Onny.

Baca juga: Personel Polda Kepri juarai turnamen binaraga internasional

Pewarta :
Editor: Laily Rahmawaty
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE