Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang pada 10 Desember 2025, termasuk Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya.
“KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara, red.) dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, kata Budi, KPK sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan aparat penegak hukum menetapkan status para pihak yang ditangkap, yakni tersangka atau bukan.
Sementara itu, dia mengatakan kasus OTT terkait Ardito Wijaya adalah mengenai proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Ardito Wijaya.
"Benar, Bupati Lampung Tengah diamankan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu (10/12) malam.
Adapun OTT tersebut merupakan yang kedelapan pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sudah tetapkan tersangka setelah OTT Bupati Lampung Tengah

Komentar