
Polres Natuna tangani 55 kasus kejahatan di daerah perbatasan sepanjang 2025

Natuna (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mencatat telah menangani sebanyak 55 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025 di wilayah perbatasan tersebut.
Kepala Polres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, di Natuna, Rabu, mengatakan ke-55 kasus itu mencakup kasus narkotika, cyber crime, pencurian dengan pemberatan (curat), perlindungan anak, pencurian kendaraan bermotor, dan pembunuhan.
Dari angka itu, kasus narkotika mendominasi sebanyak 17 kasus, dan 12 sudah diselesaikan. Sementara kasus lainnya berada di bawah angka 10.
"Jika dibandingkan dengan jumlah tindak pidana pada 2024, telah mengalami penurunan hingga 19 kasus, pada 2024 tindak pidana yang ditangani sebanyak 74 kasus," ujar dia.
Polres Natuna mencatat, kasus narkotika selain mendominasi, juga mengalami peningkatan yang signifikan jika dibandingkan pada 2024.
Pada 2024 kasus narkotika hanya mencapai enam kasus, dan kesemuanya telah diselesaikan.
Namun, penurunan terjadi pada kasus perlindungan anak yakni dari 20 kasus pada 2024, turun menjadi empat kasus di 2025.
Baca juga: Pemkab Natuna menggelar doa lintas agama demi Indonesia aman, damai dan sejahtera
"Ini merupakan capaian dari Satuan Reskrim, Bhabinkamtibmas, serta pihak-pihak lain yang secara konsisten melakukan pencegahan dan pendampingan di tengah masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, lanjut Kapolres, jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat sebanyak 76 kasus, mengalami kenaikan 1 kasus dibandingkan 2024.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia tercatat lima orang, atau tetap dibandingkan tahun sebelumnya, kemudian korban luka berat mengalami penurunan dari 46 orang menjadi 39 orang. Sedangkan korban luka ringan meningkat dari 40 orang menjadi 43 orang.
Kapolres Natuna menegaskan Polres Natuna terus mengintensifkan upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
"Sementara itu, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pada 2025 tercatat sebesar Rp 68.700.000, mengalami penurunan sebesar Rp 2.450.000 dibandingkan 2024," kata dia.
Baca juga: Bupati Natuna terbitkan surat edaran larangan penggunaan medsos saat jam kerja
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
