Dugaan pelanggaran, Polisi sebut dr Richard Lee konfirmasi hadir pemeriksaan

id Polda Metro Jaya,Pemeriksaan dr Richard Lee,Kasus perlindungan konsumen,Treatment kecantikan ,Richard Lee

Dugaan pelanggaran, Polisi sebut dr Richard Lee konfirmasi hadir pemeriksaan

Arsip foto - YouTuber dr Richard Lee (kedua kanan) dalam kegiatan penggalangan dukungan penertiban penggunaan skincare beretiket biru di Jakarta. (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan, dr. Richard Lee mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan pada hari ini.

"Datang, (informasi) dari 'lawyer'-nya ke penyidik," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Namun Reonald tidak menjelaskan waktu tepatnya yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Dia hanya menyebutkan kemungkinan siang hari.

Polda Metro Jaya memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan pada Rabu ini.

Pemanggilan itu merupakan panggilan yang dijadwalkan ulang. "Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," katanya.

Reonald menjelaskan, penetapan tersangka dokter RL telah ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan "treatment" kecantikan.

Baca selanjutnya,
Nadiem Makarim minta dibebaskan di kasus korupsi "laptop Chromebook"...

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE