Logo Header Antaranews Kepri

Polisi hentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru

Jumat, 9 Januari 2026 11:08 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

"Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Akan tetapi, dia mengatakan jika ada pihak keluarga yang memiliki bukti baru dan valid, maka penyelidik akan mendalami kembali.

Baca juga: China kecam intervensi militer AS di Venezuela, tolak tindakan "polisi dunia"

Penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo meminta kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda Kemlu itu.

"Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara," ujar Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.

Dia menjelaskan Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yaitu pengumuman atau pemberitahuan hasil kesimpulan ahli.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya hentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026