
Pemkab Natuna mulai kelola sampah di TPA dengan metode sanitary landfill

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau mulai menerapkan metode sanitary landfill dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sebayar guna meningkatkan kualitas pengelolaan sampah sekaligus menekan dampak pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna, Poller Sirait di Natuna, Senin, mengatakan Pemkab Natuna pada 2025 mengalokasikan APBD hampir Rp1,2 miliar untuk pengelolaan TPA Sebayar.
Melalui penerapan sanitary landfill, sampah ditimbun secara berlapis menggunakan tanah pada lokasi cekung, dilengkapi lapisan kedap air di bagian dasar untuk mencegah pencemaran air tanah. Sistem ini juga dilengkapi dengan pengelolaan lindi dan gas metana.
Baca juga: Pemkab Natuna aktifkan rumah kompos di Ranai Darat kurangi sampah
"Kementerian sudah melarang pengguna open damping, minimal pengelolaan sampah di TPA menggunakan metode kontrol lanfill dan kita menggunakan metode sanitary landfill," ucap dia.
Metode open dumping dilarang karena dinilai tidak ramah lingkungan dan diwajibkan menggunakan metode yang lebih baik, minimal metode controlled landfill, sementara Pemkab Natuna memilih menerapkan metode sanitary landfill, karena dianggap lebih baik.
Open dumping dilarang karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran air tanah dan udara, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat akibat gas metana, serta meningkatnya vektor penyakit seperti lalat dan tikus. Selain itu, tumpukan sampah terbuka juga menciptakan pemandangan yang kurang layak.
“Ke depan, seluruh sampah yang masuk ke TPA Sebayar akan dikelola menggunakan metode sanitary landfill,” ujar Poller.
Baca juga: Pemerintah mulai bangun kampung nelayan merah putih di Natuna
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
