Imigrasi Batam sediakan layanan Paspor Simpatik untuk 100 pemohon

id kepri batam,paspor,pelayanan paspor simpatik,imigrasi batam

Imigrasi Batam sediakan layanan Paspor Simpatik untuk 100 pemohon

Pemohon paspor sedang dilayani oleh petugas Imigrasi Batam pada layanan Paspor Simpatik di ULP Imigrasi Batam Harbour Bay, Batam, Kepri, Sabtu (17/1/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menghadirkan layanan Paspor Simpatik dengan kuota 100 pemohon dalam rangka Hari Bakti Imigrasi Ke-76 di Unit Layanan Paspor Harbour Bay.

Supervisor Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Batam Fadli Muhammad di Batam, Sabtu, menjelaskan Imigrasi membuka kuota penuh sebanyak 100 pemohon dan seluruhnya telah terlayani.

“Kuota hari ini 100 dan sudah terlayani semua. Ini khusus untuk e-paspor, pemohon bebas memilih masa berlaku lima atau 10 tahun sesuai pilihannya saat mendaftar pada aplikasi M-Paspor,” katanya.

Ia juga menjelaskan Paspor Simpatik merupakan layanan khusus yang bersifat tentatif dan biasanya dilaksanakan pada momentum hari-hari besar nasional ataupun kegiatan keimigrasian.

Paspor Simpatik ini sifatnya tidak menentu, tergantung kegiatannya. Biasanya kami adakan saat hari-hari besar, seperti Hari Ibu atau Hari Bakti Imigrasi. Kalau paspor ini, pelayanannya di kantor. Sementara Eazy Passport, petugas yang datang ke lokasi kegiatan,” ujar Fadli.

Selain layanan di kantor, kata dia, Imigrasi Batam juga menggelar layanan Easy Passport di lokasi lain pada hari ini, yakni di Granada School Boarding School Islamic, Nongsa.

Baca juga: Jatanras Polda Kepri beri edukasi dampak hukum judi

Menurut Fadli, minat masyarakat terhadap layanan jemput bola maupun Paspor Simpatik selalu tinggi dan kuota yang dibuka rata-rata penuh.

Layanan di mulai pada jam 8.00 dan pada jam 11.00 lewat, seluruh 100 pemohon telah dilayani.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi.

Ia menyoroti masih adanya pemohon yang salah memilih jenis layanan, khususnya pemohon yang sudah pernah memiliki paspor, namun memilih permohonan paspor baru.

“Kalau sudah pernah punya paspor, seharusnya memilih penggantian, bukan permohonan baru. Kalau salah pilih, permohonannya tidak bisa diubah dan biaya PNBP yang sudah disetor ke kas negara tidak bisa dikembalikan,” katanya.

Menurut Fadli, kekeliruan tersebut dia sering temukan, sekitar tiga hingga empat kali pada satu pekan. Kesalahan serupa juga sering terjadi pada kasus paspor hilang atau rusak.

“Imbauan kami, masyarakat lebih teliti membaca informasi dan peringatan pada aplikasi,” katanya.


Baca juga: Polairud Polres Natuna edukasi nelayan soal keselamatan melaut

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE