Jatanras Polda Kepri beri edukasi dampak hukum judi

id judi konvensional, polda kepri, jatanras polda kepri, edukasi hukum, kota batam, kepri, ditreskrimum polda kepri

Jatanras Polda Kepri beri edukasi dampak hukum judi

Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menyebar spanduk imbauan menghindari perjudian di kalangan masyarakat Kota Batam, Kepri, Jumat (16/1/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Kepri

Batam (ANTARA) - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya judi konvensional serta sanksi pidana bagi pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan kegiatan ini dilaksanakan langsung di tengah masyarakat sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas).

“Dalam kegiatan tersebut personel membentangkan spanduk imbauan stop judi konvensional dan memberikan pesan edukatif serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku perjudian,” kata dia di Batam, Jumat.

Dia menyebut sanksi pidana pelaku judi konservatif diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun atau denda Rp10 juta.

Baca juga: Kepala BNN ke Kepri bahas penguatan penanganan narkoba

“Personel Jatanras memberikan pemahaman bahwa perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum yang berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi, sosial serta keharmonisan keluarga,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, personel Jatanras Polda Kepri mengimbau warga agar tidak terlibat dalam praktik judi konvensional.

Menurut dia, dengan melakukan pendekatan persuasif dan humanis, masyarakat diajak untuk meningkatkan kesadaran hukum serta dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring, karena dapat menimbulkan berbagai permasalahan dan dinamika sosial sosial, seperti masalah finansial, hukum, kehidupan sosial.

“Perjudian juga berdampak pada kondisi mental dan psikologis seseorang,” ujarnya.

Ronni mengatakan Subdit II Jatanras Polda Kepri terus berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah itu.

Baca juga: BNN Kota Batam perkuat pencegahan narkoba di lingkungan pendidikan


Baca juga: BNNP Kepri sediakan layanan curhat untuk tahanan

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE