Logo Header Antaranews Kepri

Polda Kepri perkuat kolaborasi lintas instansi berantas peredaran narkoba

Sabtu, 28 Februari 2026 11:10 WIB
Image Print
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suryono di Batam, Jumat (27/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Direktur Resnakoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono mengatakan pihaknya mewaspadai modus-modus baru penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut dengan memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam upaya pemberantasan.

“Rencana aksi kami karena hasil pemeriksaan pengembangan dari beberapa tersangka ditemukan adalah barang bukti narkoba jenis sabu, etomidate berasal dari luar negeri. Kami segera berkoordinasi dengan Bea Cukai, Avsec di bandara, Imigrasi di pelabuhan untuk melakukan monitoring,” kata Suryono di Batam, Jumat.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya bersama instansi terkait lainnya melakukan tindakan tegas berupa razia selektif terhadap masyarakat yang beraktivitas di pelabuhan, dan bandara.

“Termasuk di pelabuhan tikus juga kami lakukan razia selektif,” ujarnya.

Sepanjang 2026 ini, Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengungkap 37 kasus tindak pidana narkoba, dengan menangkap 68 tersangka.

Baca juga: BNNP Kepri musnahkan 5,9 kg sabu hasil pengungkapan tahun 2026

Jenis barang bukti yang paling banyak adalah ekstasi sebanyak puluhan ribu, menyusul sabu (masih dikalkulasi).

Menurut Soryono, terjadi pergeseran jenis narkoba yang mendominasi awal tahun ini. Pada tahun 2025, sabu paling tinggi jumlahnya mencapai 127,6 kg, ganja kering 2.634,61 gram, ekstasi 73.420 butir, serbuk ekstasi 556,3 gram, MDMB 4en Pinaca 5.726 gram, heroin 1.000 gram, sinte gorila 11 pcs, happy five 1.254 butir, ketamin 3.273,38 gram, happy water 405,8 gram, dan etomidate 4.693 pcs.

“Tahun sekarang ekstasi yang mendominasi,” ujarnya.

Terkait pencegahan, kata dia, Ditresnarkoba Polda Kepri secara masif melakukan imbuan melalui media sosial, dan sekolah-sekolah.

“Kami menyosialisasikan kewaspadaan jenis baru narkoba seperti vape etomidate dan whip pink yang marak beredar. Sesuai Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2025, etomidate masuk jenis narkoba golongan 2,” kata Suryono.


Baca juga: Perkuat suplai energi Batam, PGN alokasikan 30 BBTUD gas dari WNTS Pemping



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026