Logo Header Antaranews Kepri

Dua Caleg Batam Pindah Partai

Senin, 6 Mei 2013 19:23 WIB
Image Print

Batam (Antara Kepri) - Dua orang bakal calon anggota legislatif yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam merupakan anggota DPRD 2009-2014 yang pindah ke partai lain dalam Pemilu 2014.

"Dua orang pindah partai dari partai yang mengusungnya dalam Pemilu 2009," kata anggota KPU Batam, Zeindra Yanuardi Batam, Senin.

Dua orang anggota DPRD yang pindah partai dalam Pemilu 2014 adalah Tuahman Purba dari PNI Marhaenis ke Partai Golkar dan Sallon Simatupang dari PPRN ke Partai Nasional Demokrat.

Sesuai Keputusan KPU, setiap bakal caleg yang pindah partai harus menyertakan surat mengundurkan diri dari partai sebelumnya dalam berkas pendaftaran ke KPU sebelum 22 Mei 2013.

Menurut Zeindra, Tuahman Purba dan Sallon Simatupang sudah menyertakan surat pengunduran dari partai yang mengusungnya pada Pemilu 2009.

Selain surat pengunduran diri dari partai sebelumnya, kata dia, bakal caleg yang pindah partai juga wajib menyerahkan surat persetujuan pengunduran diri dari partai dan keanggotaan DPRD yang ditandatangani Gubernur. Jika surat itu belum keluar, minimal ada dokumen Sekretaris DPRD atau Ketua DPRD yang menyatakan permohonan itu sedang dalam proses persetujuan.

"Kalau surat dari Ketua DPRD atau Gubernur, belum ada yang menyerahkan," kata Zeindra.

Surat itu, kata dia, paling lambat diterima KPU pada 1 Agustus 2013.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Batam Surya Sardi mengatakan belum menerima surat permohonan pengunduran diri dari anggota DPRD yang pindah partai.

"Belum, saya belum terima suratnya. Belum ada," kata Surya Sardi.

Senada dengan Ketua DPRD, Sekretaris DPRD Batam, Marzuki, mengatakan hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri anggota DPRD yang pindah partai.

"Belum ada, belum ada surat pengunduran diri yang masuk," kata dia.

Jika surat masuk, kata dia, akan segera diproses untuk disetujui.

"Kalau belum ada surat, bagaimana bisa diproses," kata dia. (Antara)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026