
Ombudsman Kepri Pertanyakan Pungutan PN Batam

Batam (Antara Kepri) - Lembaga pemerintah pengawas pelayanan publik, Ombodsman RI perwakilan Kepri mendatangi Pengadilan Negeri Batam untuk menanyakan dugaan praktik pungutan oleh oknum petugas setempat terkait pengurusan akta kelahiran.
"Pemberitaan media massa dan cetak beberapa hari terakhir mengangkat kasus pungutan liar oleh petugas PN Batam pada warga yang hendak mengurus akta lahir anaknya. Kami ingin mengklarifikasi hal itu," kata Ketua Ombusmen Kepri Yusron Roni di Batam, Senin.
Ia mengatakan, PN Batam sebagai lembaga pemberi keadilan seharusnya menghindari dan menjauhkan hal-hal yang dapat merugikan dan memperburuk citra penegak hukum.
"Kami meminta klarifikasi sesuai tugas kami. Agar permasalahan ini bisa jelas, dan jika benar terjadi harus diproses sesuai ketentuan," kata dia.
Ombusman, kata dia, mengajak PN Batam untuk bersama-sama menyelenggarakan pelayanan publik pada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala PN Batam, Jack Johanis Octavianus mengatakan belum meminta keterangan sejara jelas pada pihak yang dianggap melakukan pungutan tersebut.
"Kami belum mengklarifikasi secara mendetail pada pihak yang disebut. Namun kami juga sudah memasang imbauan pada masyarakat agar mengurus sendiri jangan lewat perantara," kata dia.
PN Batam, kata dia, juga sudah memasang biaya-biaya pengurusan yang harus dikeluarkan pemohon sesuai dengan ketentuan yang diatur.
"Kami akan mengklarifikasi yang bersangkutan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri semua hal yang harus diurus di pengadilan. Khusus bagi akta lahir sekarang sudah ditangani Dinas Kependudukan," kata Jack.
Humas PN Batam, Thomas Tarigan mengatakan berdasarkan keputusan MK saat ini kepengurusan akta lahir bagi anak dengan usia di atas satu tahun bisa langsung dilakukan di Dinas Kependudukan.
"Saat ini kami hanya menangani pengajuan yang sudah masuk. Bagi yang belum bisa langsung diurus ke Dinas Kependudukan. Bagi yang sudah mengajukan dan ingin mencabut dan mengurus di Dinas Kependudukan juga kami persilakan," kata dia. (Antara)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
