Dinkes Tanjungpinang ajak para peserta BPJS daftar antrean lewat mobile JKN

id dinkes tanjungpinang, aplikasi mobile jkn,BPJS,Peserta BPJS,BPJS Kesehatan

Dinkes Tanjungpinang ajak para peserta BPJS daftar antrean lewat mobile JKN

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam. ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengajak peserta BPJS Kesehatan mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi mobile JKN guna mempercepat pelayanan dan mengurangi antrean di puskesmas.

Kepala Dinkes Tanjungpinang Rustam mengatakan per 1 Agustus 2025 sejumlah puskesmas di kota itu telah mewajibkan peserta BPJS Kesehatan mendaftar antrean secara daring melalui aplikasi mobile JKN.

"Beberapa puskesmas yang sudah menerapkan sistem ini, antara lain Puskesmas Seijang, Tanjungpinang, Mekar Baru, Batu 10, dan Tanjung Unggat," kata Rustam di Tanjungpinang, Selasa.

Rustam menjelaskan pendaftaran secara daring memberikan kemudahan bagi pasien karena dapat dilakukan dari rumah sebelum hari pemeriksaan.

“Prosedurnya sangat mudah, yang penting sudah mengakses aplikasi mobile JKN,” ujarnya.

Rustam menyampaikan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah turut memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini karena dinilai dapat mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Meski pendaftaran daring mulai diwajibkan, menurutnya, layanan manual tetap dibuka selama masa transisi. Rustam melanjutkan kebijakan ini masih mengakomodasi pasien lanjut usia (lansia), warga yang tidak menggunakan ponsel pintar, serta mereka yang mengalami kendala teknis.

Baca juga: Bupati Natuna ajak pengusaha mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Sejak sistem itu diterapkan, kata dia, jumlah pengguna antrean daring di puskesmas pun menunjukkan peningkatan. Misalnya di Puskesmas Seijang, rata-rata pendaftar daring meningkat dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.

"Untuk mendukung kelancaran transisi, pihak puskesmas turut menempatkan petugas khusus di area pendaftaran guna membantu pasien yang belum terbiasa menggunakan aplikasi mobile JKN atau belum memiliki akses perangkat digital," ucap Rustam.

Rustam menambahkan aplikasi mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) mengakses berbagai layanan kesehatan dan informasi terkait kepesertaan melalui ponsel.

Aplikasi ini bertujuan memudahkan peserta dalam mengakses layanan, seperti pendaftaran, melihat status kepesertaan, dan informasi lainnya terkait JKN.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam layani hingga 300 peserta setiap hari

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjungpinang: Efisiensi tidak ganggu pembayaran Faskes

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE